Berita Trenggalek

Jalani Kurungan Kasus Korupsi 4,5 Tahun, Mantan Bupati Trenggalek Soeharto Bebas dari Penjara

Bupati Trenggalek Periode 2005-2010, Soeharto, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah bebas dari Rutan Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
ist
Mantan Bupati Trenggalek, Soeharto, bebas dari Rutan Trenggalek. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Periode 2005-2010, Soeharto, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah bebas dari Rutan Trenggalek, Sabtu (16/9/2023).

Soeharto telah menyelesaikan masa pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan penjara berdasarkan Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Tanggal 16 Maret 2020 lalu.

"Benar pada 16 September warga binaan kami atas nama Soeharto telah keluar dengan status bebas murni," kata Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Minggu (17/9/2023).

Arintama menjelaskan Soeharto sebenarnya sudah bebas pada 17 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-78.

Namun karena ia tidak membayar uang denda, maka harus menggantinya dengan hukuman 1 bulan penjara.

"Berdasarkan masa pidana yang ada sebenarnya hukumannya berakhir pada Jumat 18 Agustus lalu dan pada HUT RI ke-78 lalu dapat remisi 3 bulan. Namun karena masa hukumannya kurang 1 hari, jadi remisinya hanya dipakai 1 hari itu," lanjutnya.

Setelah itu lah Soeharto harus menjalani masa pidana denda selama sebulan dan berakhir pada 16 September 2023.

"Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik. Selalu hadir dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan Rutan. Selain itu juga tidak pernah melanggar peraturan," ucap Arintama.

Ia juga menjelaskan Soeharto keluar dalam kondisi sehat walaupun sudah memasuki usia senja.

Perlu diketahui, Soeharto terjerat kasus korupsi mesin percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved