Dokter Gadungan di Surabaya

SIASAT Dokter Gadungan Susanto Kelabui HRD PT PHC Saat Wawancara, Kuncinya di Rambut dan Kamera

Terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/surya/tony hermawan
Susanto, dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Terungkap sepak terjangnya! 

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

Grogi saat Mau Operasi Caesar

Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter.
Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter. (kolase tribun kaltim/istimewa)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan. 

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.

"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).

Lulusan SMA warga Grobokan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.

Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved