Dokter Gadungan di Surabaya

SIASAT Dokter Gadungan Susanto Kelabui HRD PT PHC Saat Wawancara, Kuncinya di Rambut dan Kamera

Terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/surya/tony hermawan
Susanto, dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Terungkap sepak terjangnya! 

Selain itu, ia membenarkan pelaku telah mencatut data dan dokumennya untuk bekerja dua tahun di RS PHC.

"Kalau dari pengakuannya katanya selama dua tahun melakukan pemalsuannya," beber dia.

Anggi mengaku kali pertama tahu datanya dicatut Susanto dari seorang dokter bernama Rika, yang bertugas di RS PHC Surabaya.

"Saya dikabari Ibu Rika bulan Juni 2023, kalau ada orang yang mencatut nama saya," katanya ditemui di Puskesmas Wanasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).

Saat mengetahui hal itu, Anggi kaget lantaran sama sekali tidak tahu bahwa identitasnya sudah dicatut oleh orang lain.

"Kaget, saya enggak kenal sama pelaku, kemudian dia catut nama saya. Semua data saya dicatut, dari ijazah, surat tanda registrasi, semuanya," tutur dia.

Dirinya membantah, pernah bekerja di RS PHC. Anggi menjelaskan, tahun 2019 bekerja di Jakarta, kemudian tahun 2020 baru bekerja di RSU KPBS dan Puskesmas Warnasari.

"Belum pernah saya kerja di sana, sebelumnya di Jakarta terus sekarang di sini di Pangalengan. Kalau di RSU KPBS saya dokter IGD jadi shift. Karena di puskesmas pagi siangnya, malemnya di sana (RSU KPBS)," tuturnya.

Anggi mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, laporan tersebut dilakukan pihak RS PHC Surabaya.

"Yang melakukan pelaporan pihak RS PHC. Jadi pas dikasih tahu udah di polisi kasusnya," ujarnya.

Ia membenarkan, jika telah memberikan kesaksian di Pengadilan Jawa Timur pada Senin lalu.

"Sudah dipanggil via zoom, secara personal saya rugi lah. Soalnya identitas kita diambil sama orang," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di  Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved