Dokter Gadungan di Surabaya

BIODATA Susanto Dokter Gadungan 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya, Pernah Dibui karena Grogi Saat Operasi

Ini lah profil dan biodata Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3

|
Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/surya/tony hermawan
Susanto, dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Terungkap sepak terjangnya! 

Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.

Selanjutnya tim bergerak ke Grobogan, lalu berkoordinasi dengan Polres, lalu bersama tim Resmob menuju ke Dusun Kawu, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus untuk mencari rumah orang tua tersangka.

Tim berhasil menemukan orang tua tersangka.

Diketahui dari ayah dan ibu tersangka, yang bernama Samuji dan Suparmi, nama asli tersangka adalah Susanto.

Setelah itu tim bergerak ke rumah mantan istrinya, Siti Masrotun, yang dinikahi tahun 2003 dan telah memiliki anak perempuan berumur 4 tahun.

Dari keterangan Siti, pada tanggal 8 November 2008, Susanto pamit ke Surabaya untuk seminar. Setelah itu tidak ada berita tentangnya lagi.

Dari hasil penelurusan ke Yayasan RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan.

Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.

Setelah itu ia pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

Selain itu, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan, pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

Sedangkan di PMI Grobogan, jabatan Susanto adalah Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 - 2008 .

Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.

Dan masa kerja di tiga RS berakhir setelah Susanto pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter Obgin di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.

Namun baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved