Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

UPDATE Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Kapolres Probolinggo: Koordinasi Ahli Pidana dan Kejaksaan

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/danendra
Kondisi Bukit Teletubbies blok Savana usai dilumat api, Jumat (8/9/2023). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penegakan hukum kasus tersebut, seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Baca juga: Imbas Kebakaran di Kawasan Bromo, Jalan Ranupani Lumajang-Malang Ditutup, Ini Rute Alternatifnya

Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan tersebut.

Sedangkan, lima orang lainnya, telah menjalani serangkaian penyelidikan, dan kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor.

Kelima orang tersebut, meliputi pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Baca juga: Masih Ada Sisa Bara Api di Sejumlah Titik Gunung Bromo Probolinggo, Petugas Lakukan Pendinginan

Dan terakhir, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023).

AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima orang saksi sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.

"Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya.

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.

"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved