Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
UPDATE Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Kapolres Probolinggo: Koordinasi Ahli Pidana dan Kejaksaan
Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penegakan hukum kasus tersebut, seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.
Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.
Baca juga: Imbas Kebakaran di Kawasan Bromo, Jalan Ranupani Lumajang-Malang Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan tersebut.
Sedangkan, lima orang lainnya, telah menjalani serangkaian penyelidikan, dan kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor.
Kelima orang tersebut, meliputi pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Baca juga: Masih Ada Sisa Bara Api di Sejumlah Titik Gunung Bromo Probolinggo, Petugas Lakukan Pendinginan
Dan terakhir, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023).
AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima orang saksi sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.
"Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya.
Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
flare
Bukit Teletubbies
Running News
Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
TribunBreakingNews
foto pra nikah sambil nyalakan flare
AKBP Wisnu Wardana
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.