Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

Kembali Diperiksa, Polisi Dalami Peran 5 Saksi Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo

Sebanyak lima saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo kembali dipanggil ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Sejumlah pihak yang diduga jadi penyebab kebakaran di kawasan Gunung Bromo Probolinggo karena aksi foto prewedding tengah menunggu panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (12/9/2023). Pemanggilan mereka ini sebagai status saksi. 

Di samping itu, ketika hendak diwawancarai, salah satu saksi hanya mengatupkan kedua tangan.

Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Ketiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew foto prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

Kelima orang lainnya masih berstatus saksi.

Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved