Pemotor Hadang Bus di Lamongan

NASIB Sopir Bus yang Sempat Diadang Seorang Pria di Babat Lamongan, Diperiksa Polres Setelah Viral

Beginilah nasib dua sopir bus yang sempat diadang oleh seorang pria di Babat Lamongan lantaran melawan arah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/info.babat
Detik-detik seorang pemuda adang bus yang lawan arus di Lamongan, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Reporter Surya.co.id, Hanif Manshuri

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib dua sopir bus yang sempat diadang oleh seorang pria di Babat Lamongan lantaran melawan arah.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan aksi seorang pria yang mengadang dua bus lantaran melawan arah saat terjadi macet di daerah Babat Lamongan.

Kini, kedua sopir itu telah diamankan oleh Polres Lamongan setelah video tersebut viral.

Berdasar laporan reporter Surya.co.id di lapangan, kedua pengemudi PO Bus Bintang dan Jaya Utama yang diketahui identitasnya dipanggil ke Unit Gakkum Polres Lamongan, Senin (11/9/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Pemuda Adang Bus Lawan Arah di Lamongan Berujung Motor Diseret, Kini Polisi Panggil PO

Dua pengemudi bernama, Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban langsung ditemui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha dengan didampingi Kanit Gakkum, Hadi Siswanto, Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo dan sejumlah perwira di ruang RSPA Center, Senin (11/9/2023).

Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian.

Pengakuan kedua pengemudi itu memudahkan penyidik Lantas untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.

"Terkait kejadian dan video yang viral, kita sudah ambil tindakan dan respon cepat," kata Widyagana Putra Dhirotsaha.

Keduanya mengakui telah ngeblong yang pada saat kejadian jalan raya sedang ramai karena ada karnaval dalam suasana HUT RI ke-78.

Saat itu kemudian muncul adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar ngeblong untuk melawan arus.

Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai.

"Di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," kata Gana.

Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.

Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Pria di Lamongan Nekat Adang Bus Lawan Arah hingga Motornya Diseret, Kini 2 Sopir Dipanggil Polres
Pria di Lamongan Nekat Adang Bus Lawan Arah hingga Motornya Diseret, Kini 2 Sopir Dipanggil Polres (Kolase Surya.co.id)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved