Pemotor Hadang Bus di Lamongan

Polres Lamongan Tindak Tegas 2 Sopir Bus yang Viral Lawan Arus di Babat Lamongan

Sat Lantas Polres Lamongan bergerak cepat menangani pelanggaran dua PO bus yang melawan arus di Babat Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Kedua pengemudi nakal usai menjalani pemeriksaan di ruang Gakkum Sat Lantas Polres Lamongan. Keduanya menunjukkan bukti tilang dan surat pernyataan, Senin (11/9/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sat Lantas Polres Lamongan bergerak cepat menangani pelanggaran dua PO bus yang melawan arus di jalan Raya Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang pengemudi motor menghadang dua bus yang melawan arus di jalan Raya Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 18. 00 WIB.

Kedua pengemudi PO Bus Bintang dan Jaya Utama yang diketahui identitasnya dipanggil ke Unit Gakkum Polres Lamongan, Senin (11/9/2023).

Dua pengemudi bernama, Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban langsung ditemui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha dengan didampingi Kanit Gakkum, Hadi Siswanto, Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo dan sejumlah perwira di ruang RSPA Center, Senin (11/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Viral Pemotor Berani Hadang 2 Bus Lawan Arus di Babat Lamongan

Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian.

Pengakuan kedua pengemudi itu memudahkan penyidik Lantas untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.

"Terkait kejadian dan video yang viral, kita sudah ambil tindakan dan respon cepat," kata Widyagana Putra Dhirotsaha.

Keduanya mengakui telah ngeblong yang pada saat kejadian jalan raya sedang ramai karena ada karnaval dalam suasana HUT RI ke-78.

Saat itu kemudian muncul adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar ngeblong untuk melawan arus.

Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai.

"Di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," kata Gana.

Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.

Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Alasan timetable bagi pengemudi, menurut Gana, itu merupakan alasan klasik.
Untuk itu pihaknya telah berkoodinasi dengan stakeholder dalam hal ini Forum keselamatan lalu lintas.

Dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus, karena jika ada keterlambatan bisa dimaklumi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved