Berita Jember

Ada Pembangunan Hotel di Lahan Pertanian Produktif, Pemkab Jember Tegaskan Belum Keluarkan Izin

Kesalahannya adalah mereka melakukan pemadatan tanah dulu. Seharusnya mendapat izin dulu. Bukan alih fungsi lahannya yang didahulukan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
ahan pertanian di Jember sudah dipadatkan untuk persiapan pembangunan hotel. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemkab Jember menegaskan belum pernah mengeluarkan izin apapun untuk pendirian hotel di lahan pertanian di Jalan Udang Windu milik PT Graha Mulia Jember (GMJ).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember, Leon Lazuardi, Rabu (30/8/2023)

Leon mengungkapkan, sejauh ini investor hotel ini baru mengunggah berkas secara online melalui Online Single Submission (OSS) sejak 2021. "Karena izin itu dilakukan secara online melalui OSS. Meski tanpa hadir di Jember mereka bisa mengupload dimana saja," kata Leon, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, dari berkas yang masuk secara online tersebut, pihak hotel baru mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). "PKKPR ini perizinan dasar, kebetulan masih berproses untuk mendapatkannya," imbuh Leon.

Meskipun PKKPR baru diurus, lanjut Leon, investor belum diperbolehkan untuk memulai pembangunan dalam bentuk apapun. Sebab masih harus mengurus banyak berkas melalui Forum Penataan Ruang (FPR) yang leading sektornya di Dinas Cipta Karya Jember. "Jadi pada prinsipnya, hotel ini masih dalam proses izin," katanya.

Selain PKKPR itu, kata dia, beberapa berkas lain yang perlu dilengkapi oleh pemilik hotel, di antaranya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Serta Hasil studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan beberapa lainnya. Baiknya fokus ke PKKPR dulu deh. Kalau sudah selesai, ada tahapan perizinan lain," imbuh Leon.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Cipta Karya Jember, Rudi Danarto menyatakan PKKPR yang diajukan oleh PT Graha Mulia Jember (GMJ) di lahan pertanian tersebut, belum pernah diterbitkan oleh pemkab.

"Kesalahannya adalah mereka melakukan pemadatan tanah dulu. Seharusnya mendapat izin dulu. Bukan alih fungsi lahannya yang didahulukan," tegasnya.

Rudi menegaskan pelepasan status lahan sawah dilindungi (LSD) untuk hotel milik PT GMJ tidak mungkin ada. Karena rekomendasi tersebut bisa diterbitkan, bila sudah lengkap dokumen KKPR.

"Kemarin hasil dari konsultasi di Kementerian ATR itu harusnya izin lokasi atau KKPR dulu yang diberikan, baru kemudian mendapat pelepasan LSD. Makanya, aneh mereka itu," serunya.

Sementara Direktur PT Graha Mulia Jember, Andreas Lesmana Salim selaku investor hotel di Jalan Udang Windu , justru merasa tidak melanggar aturan apapun secara sengaja.

Andreas mengatakan bahwa pemadatan tanah pertanian itu baru dilakukan pada Juli 2023 kemarin. Kata dia, kegiatan tersebut hanya sebatas bersih-bersih untuk persiapan awal.

"Sebenarnya kalau dikatakan izin belum lengkap, itu karena kita belum ada pembangunan, tiang pancang, peletakan batu pertama juga belum. Hanya pembersihan saja," tanggapnya.

Sepengetahuannya, kata Andreas, kegiatan pemadatan tahan hanya berupa pembersihan lahan. Menurut dia, hal itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. "Tetapi apapun itu kami terimakasih jika ada kekeliruan dan diperingatkan. Dan kami patuhi untuk menyetop kegiatan, hingga izin-izin itu dipenuhi, dilengkapi," akunya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved