Berita Gresik
Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi, Mengaku Dikendalikan Bandar dari Lapas
Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Gresik, mereka kepanjangan tangan dari bandar besar di dalam lapas
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.
Mereka diamankan, karena menjadi semacam budak yang menuruti tuannya, seorang bandar di dalam sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, barang bukti yang diaamnkan sebanyak 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu.
Barang-barang haram itu diedarkan di Kabupaten Gresik oleh para kurir yang dikendalikan oleh bandar.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba 2023 di Gresik, Polisi Berhasil Gulung Puluhan Tersangka
Baca juga: Wilayah Perbatasan Gresik dengan Surabaya Rawan Peredaran Narkoba, Polisi Bentuk Kampung Tangguh

"Mayoritas kiriman dari dari lapas, mereka kepanjangan tangan dari bandar besar di lapas," kata Kapolres AKBP Adhitya, Senin (28/8/2023).
Para pelaku saat ditanyai, menjawab barang yang mereka terima dari sejumlah lapas. Ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo dan lapas Madiun.
Bandar yang ada di dalam lapas mampu mengendalikan kurir yang berada di luar lapas untuk mengedarkan sabu. Merusak generasi bangsa dengan barang haram tersebut.
Salah satu kurir yang menjadi budak bandar itu adalah Kacong. Pria berkepala plontos ini, mengaku dapat barang pil koplo dari lapas Porong.
Dia adalah residivis kasus yang sama. Namun kembali lagi, karena terjerembab dalam lubang gelap narkoba.
"Kapok pak, barang dari Lapas Porong, uangnya buat keluarga pak," kata Kacong.
Polres Gresik telah memetakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Yaitu perbatasan, terutama perbatasan Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya.
Desa Kepatihan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Benowo, Surabaya, telah diperkuat dengan dibentuknya Kampung Anti Narkoba.
Polisi menaruh perhatian lebih. Meminta warga yang mengetahui atau ditawari narkoba bisa langsung melapor.
Diketahui 31 tersangka budak narkoba di Gresik dijerat dengan pasal berbeda-beda.
Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
kasus narkoba di Gresik
AKBP Adhitya Panji Anom
Berita Gresik
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.