Berita Gresik

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi, Mengaku Dikendalikan Bandar dari Lapas

Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Gresik, mereka kepanjangan tangan dari bandar besar di dalam lapas

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Kacong (tengah) mengaku kapok saat pers rilis kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.

Mereka diamankan, karena menjadi semacam budak yang menuruti tuannya, seorang bandar di dalam sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas).

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, barang bukti yang diaamnkan sebanyak 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu.

Barang-barang haram itu diedarkan di Kabupaten Gresik oleh para kurir yang dikendalikan oleh bandar.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba 2023 di Gresik, Polisi Berhasil Gulung Puluhan Tersangka

Baca juga: Wilayah Perbatasan Gresik dengan Surabaya Rawan Peredaran Narkoba, Polisi Bentuk Kampung Tangguh

Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).
Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023). (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

"Mayoritas kiriman dari dari lapas, mereka kepanjangan tangan dari bandar besar di lapas," kata Kapolres AKBP Adhitya, Senin (28/8/2023).

Para pelaku saat ditanyai, menjawab barang yang mereka terima dari sejumlah lapas. Ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo dan lapas Madiun.

Bandar yang ada di dalam lapas mampu mengendalikan kurir yang berada di luar lapas untuk mengedarkan sabu. Merusak generasi bangsa dengan barang haram tersebut.

Salah satu kurir yang menjadi budak bandar itu adalah Kacong. Pria berkepala plontos ini, mengaku dapat barang pil koplo dari lapas Porong.

Dia adalah residivis kasus yang sama. Namun kembali lagi, karena terjerembab dalam lubang gelap narkoba.

"Kapok pak, barang dari Lapas Porong, uangnya buat keluarga pak," kata Kacong.

Polres Gresik telah memetakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Yaitu perbatasan, terutama perbatasan Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya.

Desa Kepatihan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Benowo, Surabaya, telah diperkuat dengan dibentuknya Kampung Anti Narkoba.

Polisi menaruh perhatian lebih. Meminta warga yang mengetahui atau ditawari narkoba bisa langsung melapor.

Diketahui 31 tersangka budak narkoba di Gresik dijerat dengan pasal berbeda-beda.

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved