Berita Gresik

Wilayah Perbatasan Gresik dengan Surabaya Rawan Peredaran Narkoba, Polisi Bentuk Kampung Tangguh

Perbatasan Gresik dengan Surabaya, disebut menjadi wilayah rawan peredaran narkoba. Polres Gresik sampai membentuk kampung tangguh di Menganti

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perbatasan Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya, disebut menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

Polres Gresik sampai membentuk kampung tangguh di Menganti yang berbatasan langsung dengan Benowo, Kota Surabaya.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2023, dari 22 kasus sebanyak 31 budak narkoba diringkus.

Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu.

Baca juga: Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi, Mengaku Dikendalikan Bandar dari Lapas

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba 2023 di Gresik, Polisi Berhasil Gulung Puluhan Tersangka

Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).
Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023). (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

"Narkoba di semua wilayah paling rawan perbatasan dengan Surabaya, karena jumlah penduduk, pergeseran barang juga di sekitaran perbatasan Surabaya," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (28/8/2023).

Pihaknya tidak hanya fokus mengantisipasi peredaran narkoba di perbatasan saja. Polsek jajaran yang berada di wilayah juga harus terus mengantisipasi.

"Kami tidak pernah underestimate Polsek jajaran memantau wilayah masing-maing. Narkoba ini berbeda dengan kasus lainnya, karena tertutup dan banyak modus operandi," ucapnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

"Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," tutupnya.

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved