Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA
Dulu terpuruk, begini kondisi terbaru AGH eks Mario Dandy yang terseret kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sosok AGH (15) sempat viral usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) kepada David Ozora (17).
Dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu, AGH turut dinyatakan bersalah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH eks Mario Dandy.
Kini, AGH ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Ia mendekam di LPKA sejak Juni 2023. Terhitung, AGH sudah berada di LPKA Tangerang selama 6 bulan.
Lantas, bagaimana kabar AGH kini?
Diketahui, AGH sempat terpuruk usai terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ia mendapat sorotan tajam dan menerima stigma negatif di masyarakat.
Bahkan, keluarganya juga menjadi sasaran perundungan publik.
Belum lagi kelelahan fisik selama proses penyidikan.
"Mau membela diri juga pasti orang-orang enggak bakal dengar," ujar AGH saat berbincang di LPKA Kelas 1 Tangerang, Rabu (23/8/2023) lalu.
Beruntung, AGH bisa melewati masa-masa sulit tersebut.
Ia kini telah berusaha menerima keadaan sebagai seorang ABH, meski ia masih trauma dengan kasus yang menimpanya.
AGH pun kembali menata diri walau kehidupannya berubah 180 derajat.
Setelah enam bulan, AGH merasa mentalnya mulai stabil. Kini, ia sibuk melakukan berbagai aktivitas.
Salah satu kegiatan favoritnya yakni bermain musik, sebagaimana dulu sebelum dirinya tersandung kasus penganiayaan.
"Enggak terasa juga ya sudah dua bulan di sini. Aktivitas biasanya di sini aku nge-band.
Dari dulu sekolah musik, tapi aku les vokal sama piano. Kalau di sini, aku maenin keyboard," kata AGH, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.
Faktor pendukung lainnya karena AGH nyaman ditempatkan di LPKA dibandingkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sebab, AGH mendapatkan teman sebaya hingga privasinya pun terjaga dari orang lain.
"Kalau di sini lebih nyaman karena dari sisi usia semuanya seumuran, terus di sini juga ketat.
Jadi orang-orang yang masuk ke sini enggak sembarangan," ujar AGH.
"Kalau di LPSK itu orang random siapa aja masuk, jadi enggak nyaman gitulah," sambung dia.
AGH mengaku sempat lelah menjadi seorang anak berhadapan dengan hukum.
Sebab, stigma negatif di masyarakat itu melekat pada diri AGH meskipun perbuatan penganiayaan berat itu dilakukan Mario.
Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa selain hanya memendam amarah.
"Iya lelah, malah aku sempat marah cuma kemarahan aku enggak dipublish, enggak kayak seperti berusaha klarifikasi gitu," uca dia.
Ditambah lagi, proses hukum yang dijalani AG sejak Februari itu juga harus berhadapan dengan para awak media.
Kondisi itu lalu membuat AGH lantas terpuruk.
Baca juga: UPDATE Nasib AGH Pacar Mario Dandy setelah LPSK Menolak Melindungi, Beda Nasib dengan Saksi R dan N
"Tidur aja enggak bisa enggak tenang, makan malah sampai enggak mood, berat badan aku juga sampai menurun," ucap dia.
Kendati demikian, AGH bersyukur masih mendapat dukungan penuh dari keluarga, khususnya dari kedua orangtuanya.
AGH telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memvonis AGH dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih ada.
Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/AGH-yang-ikut-terseret-dalam-kasus-penganiayaan-kepada-David-Ozora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.