Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
UPDATE Nasib AGH Pacar Mario Dandy setelah LPSK Menolak Melindungi, Beda Nasib dengan Saksi R dan N
Inilah kabar terbaru AG, pacar Mario Dandy yang ditolak permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang permohonan perlindungannya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nasib AGH berbeda dengan korban Cristalino David Ozora dan dua saksi kunci, N dan R yang permohonan perlindungannya disetujui LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Dijelaskan Hasto, permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: 4 FAKTA Cewek Pembisik Mario Dandy yang Picu Penganiayaan David Ozora, Eks Pacar tapi Bantah Ikut
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AGH tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AGH) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Sementara permohonan perlindungan saksi N dan R diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.
Lalu, bagaimana nasib AGH serelah permohonan perlindungannya ditolak LPSK?
Mario Dandy Satriyo
AGH Pacar Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK Tolak Permohonan AGH Pacar Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.