Berita Jember

NASIB PILU Siswi MTs di Jember Dirudapaksa hingga Hamil, Masih Digagahi Orang Beda dan Diintimidasi

Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase surya/imam nawawi/istimewa
Tersangka yang merudapaksa siswi MTs di Jember hingga hamil. 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa pria berinisial SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Siswi MTs berusiab 15 tahun itu kini mengandung 8 bulan hasil rudapaksa SP yang tak lain tetangganya sendiri. 

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember sejak November 2022 hingga Februari 2023.

SP mengiming-imingi korban dengan banyak hadiah jika mau berhubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Terkait Kasus Siswa MTs Tewas Dianiaya Teman Sekolah

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," jlentrehnya.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Diantaranya, baju jenis kaos bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah bra warna biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Di bagian lain, korban justru mengalami banyak tekanan begitu kasus ini terkuak. 

Berikut fakta-faktanya: 

1.  Sudah hamil masih dirudapksa eks pacar

Satu bulan setelah diketahui hamil, korban justru mendapat kekerasan seksual dari mantan pacar korban. 

Mantan pacar korban diduga dibujuk oleh istri tersangka SP untuk mau merudapaksa korban yang tengah hamil 1 bulan. 

Kuasa Hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, istri tersangka sudah dilaporkan atas kasus tersebut. 

"Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.

Akhirnya, kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.

"Menurut keterangan korban, saat itu persetubuhan tersebut mantan pacarnya tidak sampai keluar air mani, tetapi memang sudah dimasukan," kata Joko.

Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah mendalangi kasus pemerkosaan mantan pacar korban terhadap gadis tersebut. Supaya suaminya bebas dari tuntutan.

"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyebut, bahwa selain tersangka memang ada terlapor lain.

"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)

Menurutnya, untuk identitas terlapor lain dalam kasus ini masih belum bisa dibuka di media massa. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.

Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.

"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," katanya.

2. Korban diintimidasi

Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nawawi)

SP bukan hanya merenggut keperawanan Siswi berprestasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jember dengan rudapaksa hingga hamil. Tetapi juga memberikan berbagai ancaman terhadap korban.

Dia diduga mengerahkan preman hingga kepala desa untuk mengancam korban, supaya mencabut laporannya di kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengemukakan, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.

"Yang pada intinya kelurga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).

Joko mengaku telah menerjunkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kawasan Kecamatan Ledokombo Jember, supaya siswi ini mendapatkan perlindungan.

"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukan juga pak Kades," imbuhnya.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, bahwa tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.

"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.

3. Dikeluarkan dari sekolah

Tersangka pemerkosaan siswi umur 15 tahun di Jember, bukan hanya merenggut kehormatan kewanitaan korban. Tetapi juga menghancurkan masa depan dan karier pendidikannya.

Akibat kejadian ini, siswi tersebut dikeluarkan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengatakan Perlakuan bejat para tersangka , membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil diluar nikah.

"Benar-benar hancur pendidikannya, benar benar tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah," katanya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, korban bukan sorang siswi biasa . Tetapi pelajar putri ini tergolong cerdas, dan sering mendapatkan prestasi saat masih belajar di sekolahnya.

"Jadi bukan anak abal-abal, dia itu pernah juara satu dan peringkat pertama Saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tutur Joko.

Joko mengaku belum meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang masalah pendidikan korban ini.

Sementara ini, Dia mengaju hanya dibutuhkan adalah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengancam siswi ini, untuk mencabut laporannya di kepolisian.

"Soalnya aparat pemerintah Desa seperti itu perlakuannya, yang lebih memihak kepada tersangka. Mereka meminta korban mencabut perkara ini, ya mungkin kepala desanya mendapatkan sesuatu atau sudah masuk angin," tutur Joko.

Oleh karena itu, Joko meminta aparat kepolisian serius menangani perkara pemerkosaan ini. Dia meminta agar istri tersangka dan mantan pacar korban juga ditahan.

"Supaya menindaklanjuti dan menangkap istri tersangka dan mantan pacar korban. Karena juga terlibat dalam kejahatan tersangka tersebut," urainya.

Sementara ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Akhmad Sruji Bahtiar mengaku belum mengetahui perkara siswi tersebut. Jadi tidak bisa berkomentar.

"Mohon maaf saya belum tahu. Kalau saya belum tahu persoalannya, saya tidak berani memberi tanggapan itu ya," tanggapnya.

Sruji menuturkan hingga sekarang, Kemenag Jember belum menerima aduan adanya siswi MTs korban pelecahan seksual hingga hamil. Hingga dikeluarkan oleh pihak sekolah.

"Sampai saat ini, tidak ada yang mengasih tahu saya itu tidak ada. Tetapi kalau itu sudah ditangani oleh penegak hukum, ya sudah tanya ke penegak hukum saja," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved