Berita Viral

KISAH LENGKAP Emak-Emak Makan Mie Babi Sambil Bismillah hingga Tantang Ulama, Memang Problematik?

Emak-emak tersebut bahkan menantang ulama lantaran aksinya memakan mie dan babi sambil membaca "Bismillah".

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Emak-emak viral di medsos setelah makan mie babi sambil baca "Bismillah" dan tantang ulama. 

Lebih lanjut, pada saat ditanya mengenai kesehatan dari Lina Mukherjee sendiri Fandie menyatakan kondisi Lina dalam keadaan sehat.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, oleh karena itu kita langsung lakukan penahan," katanya.

Setelah ditahan, kata Fandie, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.

Sementara itu, pelapor menilai bahwa langkah penyidik Kejari Palembang untuk melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee merupakan tindakan yang tepat.

Dilansir dari Sripoku.com, diketahui Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustad sekaligus advokat di Kota Palembang bernama M Syarif Hidayat di SPKT Polda Sumsel terkait konten makan kriuk babi sembari mengucap basmallah.

"Terkait penahanan itu sudah normatif dan wajar.

Itu merupakan langkah yang benar dan tepat karena ancaman hukumannya sudah diatas 5 tahun," ujar kuasa hukum pelapor, Sapriadi Samsudin SH MH, Senin (10/7/2023).

Apalagi Lina Mukherjee, kata Sapriadi, Lina Mukherjee berdomisili di luar Palembang.

"Bagaimana mungkin proses persidangan itu dilakukan kalau misalnya ada alasan tiket habis atau pesawat delay dan alasan lainnya," terangnya.

Karena, menurut Sapriadi, saat proses persidangan, Jaksa diwajibkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa.

"Jadi langkah untuk melakukan penahanan merupakan langkah yang tepat dan benar. Untuk itu kami mengapresiasi langkah-langkah itu," ungkap dia.

Ia berharap saat proses persidangan nanti untuk dapat menjaga marwah dan wibawah hukum di Indonesia.

Sapriadi juga berharap proses persidangan berjalan normatif dan berkeadilan.

"Berkeadilan itu bagi seluruh pihak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved