SOSOK 2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Terciduk Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Rekam Jejaknya

Inilah sosok Kamrianto dan Muhammad Wahyu, dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka narkoba namun terciduk mengikuti Upacara

Editor: Musahadah
kolase tribun timur/istimewa
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kaca mata) ikut upacara HUT ke-78 RI meski berstatus tersangka narkoba. 

Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya menjalani rehabilitasi.

"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.

"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.

Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.

"Atau direhab untuk waktu yang lama agar bisa tidak ketergantungan lagi," sambungnya.

Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).

Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.

Tertangkapnya dua politisi ini bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved