SOSOK 2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Terciduk Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Rekam Jejaknya

Inilah sosok Kamrianto dan Muhammad Wahyu, dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka narkoba namun terciduk mengikuti Upacara

Editor: Musahadah
kolase tribun timur/istimewa
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kaca mata) ikut upacara HUT ke-78 RI meski berstatus tersangka narkoba. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Kamrianto dan Muhammad Wahyu, dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka narkoba namun terciduk mengikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar ini turut berbaur dengan anggota DPRD Sinjai lainnya serta Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.

Kehadiran dua anggota DPRD Sinjai tersangka narkoba ini menyita perhatian peserta upacara lain yang memenuhi halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. 

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, seharusnya keduanya masih menjalani rehabilitasi di rumah sakit milik Pemprov Sulsel yakni RS Saya Rakyat. 

Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari tim assessment rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Baca juga: SOSOK Lilly Wenda dan Keyla Azzahra, Pembawa Baki Saat Pengibaran dan Penurunan Bendera HUT ke-78 RI

Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila bahkan mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.

"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.

Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.

"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.

Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.

"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.

Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.

Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS menjalani rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, keduanya telah dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved