Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak
Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Soal Kasus Gedung Graha Wismilak
Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, memenuhi agenda pemeriksaan Polda Jatim terkait Gedung Graha Wismilak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
HGB bernomor tersebut, merupakan HGB yang diklaim dimiliki oleh dua perusahaan yang menempati tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak.
"Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya kewajiban kami sudah kami laksnakaan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini. Kedua, terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat. Selanjutnya, di pusat. Kami tentunya tidak bisa langsung kami batalkan menindaklanjuti terkait sertifikat itu," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, selain Kartono, terdapat dua saksi lain yang juga sedang menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini.
Pertama, Kepala Kanwil BPN Jatim, berinisial J yang telah memasuki Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, termasuk, pria berinisial RW, merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
"Kepala Kantor BPN 1 Surabaya Kartono, kepala Kantor Wilayah Jatim BPN Juanahar. Dirut PT Wismilak Inti Makmur, Ronald," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, siang.
Farman mengatakan, hingga saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa sekitar 19 orang saksi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.
"Intinya masih tahap proses pengumpulan pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT wismilak. Kan awalnya bukan milik PT Wismilak punyanya," katanya.
Mengenai adanya penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, beberapa hari lalu.
Farman menjelaskan proses penyitaan tersebut masih sesuai dengan prosedur.
Tujuan dari penyitaan tersebut, dalam rangka memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang bergulir.
"Proses perolehan hak dari awal. Dari sejarahnya dari tanah menjadi SHGB dijual ke PT Gelora Jaja dijual lagi pada PT Bumi Inti Makmur. Kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagiaman ceritanya harus diruntut. Makanya salah satu penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya. Karena ada dugaan (praktik) korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang baik itu pegawai negeri, maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian," pungkasnya.
Gedung Graha Wismilak
Surabaya
Polda Jatim
BPN
pemalsuan dokumen
Kartono Agustiyanto
SURYA.co.id
Luhur Pambudi
Running News
Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Berkas Pencatatan Registrasi Surat Tanah Berusia 31 Tahun |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gedung Graha Wismilak, Ini Reaksi Bos Wismilak Usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim |
![]() |
---|
Tolak Penyitaan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk Tegaskan Sudah Beli Gedung Graha Wismilak Surabaya |
![]() |
---|
Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk |
![]() |
---|
KAPOLDA JATIM Ungkap Alasan Gedung Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.