Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak
Tolak Penyitaan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk Tegaskan Sudah Beli Gedung Graha Wismilak Surabaya
PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang dilakukan Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang dilakukan Polda Jatim, Senin (14/8/2023).
Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut sejak 30 tahun tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi kebanggaan, Wismilak juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang, yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara.
Baca juga: KAPOLDA JATIM Ungkap Alasan Gedung Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita
Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, mengatakan selama lebih dari 30 tahun pihak manajemen tak mendapati sedikit pun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Sutrisno menyebut pihak manajemen menempati Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.
"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Senin (14/8/2023).
Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.
"Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Hal ini juga agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.
Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum," jelasnya.
Lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena telah membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, menegaskan semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak
tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com.
Gedung Graha Wismilak
Polda Jatim
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Surabaya
Running News
SURYA.co.id
Luhur Pambudi
Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Berkas Pencatatan Registrasi Surat Tanah Berusia 31 Tahun |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gedung Graha Wismilak, Ini Reaksi Bos Wismilak Usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim |
![]() |
---|
Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Soal Kasus Gedung Graha Wismilak |
![]() |
---|
Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk |
![]() |
---|
KAPOLDA JATIM Ungkap Alasan Gedung Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.