Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak
Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Soal Kasus Gedung Graha Wismilak
Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, memenuhi agenda pemeriksaan Polda Jatim terkait Gedung Graha Wismilak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, memenuhi agenda pemeriksaan Polda Jatim soal kasus dugaan pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Graha Wismilak yang dulunya merupakan aset Polri.
Pantauan TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Kartono memasuki ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (18/9/2023).
Kepada awak media Kartono mengatakan, agenda pemeriksaan yang dihadirinya pada hari ini, merupakan agenda pertama.
Ia tak menampik, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak.
Namun, permasalahan tersebut, terjadi pada masa kepemimpinan pejabat kepala pada masa kepemimpinan sebelumnya, yakni pada medio tahun 1992 hingga 1993.
"Ini pemeriksaan pertama. Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu. Tahun 1992-1993," ujarnya, pada awak media.
Disinggung mengenai pencatatan aset Gedung Graha Wismilak yang dulunya digunakan sebagai Markas Polres Surabaya Selatan, pada pihak BPN.
Kartono belum dapat menjelaskannya.
Pasalnya, permasalahan tersebut masih dalam penelitian.
"Soal itu, masih penelitian ya. Ada di dalam (soal berkas yang dibawa) konsumsi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan disini," jelasnya.
Namun, Kartono mengulas garis besar mengenai informasi yang disampaikannya kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Pertama menyampaikan kronologinya. Kedua, terkait dengan usulan pembatalan sertifikat. Dari kami sudah mengusulkan, itu nanti kewengan pusat," katanya.
Mengenai dokumen yang ditunjukkan kepada pihak penyidik.
Kartono menerangkan, pihaknya membawa dokumen mengenai penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB 648 dan 649, ke pihak BPN Pusat.
Gedung Graha Wismilak
Surabaya
Polda Jatim
BPN
pemalsuan dokumen
Kartono Agustiyanto
SURYA.co.id
Luhur Pambudi
Running News
Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Berkas Pencatatan Registrasi Surat Tanah Berusia 31 Tahun |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gedung Graha Wismilak, Ini Reaksi Bos Wismilak Usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim |
![]() |
---|
Tolak Penyitaan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk Tegaskan Sudah Beli Gedung Graha Wismilak Surabaya |
![]() |
---|
Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk |
![]() |
---|
KAPOLDA JATIM Ungkap Alasan Gedung Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.