Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak

KAPOLDA JATIM Ungkap Alasan Gedung Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita

Proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Situasi depan Lobby Graha Wismilak yang disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023) terkait dugaan korupsi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  -Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap alasan pihaknya melalui Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, pada Senin (14/8/2023) pagi.

Toni mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut.

Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini.

"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak, Diduga Salah Satu Aset Dugaan Kasus Korupsi

Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut. Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat secara umum.

"InsyaAllah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.

Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain.

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.

Plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, plakat tersebut di bawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved