Berita Jember

Tidak Disertakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kena PHK Sepihak, Buruh Adukan Perusahaan ke DPRD Jember

Halim mengaku akan memanggil jajaran manajemen PT WCT dalam waktu dekat. Supaya mereka menjelaskan juga persoalan tersebut.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Suasana dialog antara perwakilan buruh dan anggota DPRD Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Perwakilan Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mengadu ke DPRD Jember perihal tidak memperoleh Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Senin (14/8/2023).

Ketua SBMB, Muhammad Hamid mengaku ia dan anggotanya bekerja di PT Wijaya Cahaya Timber Jember, namun diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. "Saya dan anggota saya namanya Samsul Arifin. Yang di-PHK sepihak. Padahal saya alpha sekali, setelah itu tidak diperpanjang kontrak," kata Hamid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Jember.

Seharusnya ketika kontrak kerja diputus, kata Hamid, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan tersebut. Tetapi ini tidak ada kompensasi apapun.

"Selain itu selama saya bekerja di situ, juga tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan jaminan hari tua dan jaminan kematian. Saya bekerja selama enam bulan, teman saya sudah kerja selama satu tahun," kata Hamid.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menambahkan, dari hasil rapat tersebut buruh juga mengaku tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

"Jadi ada kejadian karyawan di PT tersebut kecelakaan hingga dirawat di rumah sakit. Tetapi tidak ada jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kami cek, memang benar karyawan ini tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Halim mengaku akan memanggil jajaran manajemen PT WCT dalam waktu dekat. Supaya mereka menjelaskan juga persoalan tersebut.

"Insya Allah kalau tidak besok ya Rabu pihak PT WCT dipanggil untuk menjelaskan kesejahteraan pekerja di sana. Mengingat hal ini berkaitan kehidupan orang banyak. Karena laporannya juga mereka tidak memberikan CSR bagi warga lingkungan sekitar," tuturnya.

Menanggapi hal ini , Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengakui aduan tersebut. Bahkan kabarnya, ada satu karyawan di perusahaan mengalami kecelakaan kerja, hingga harus dirawat di rumah sakit karena jari-jarinya terpotong.

Namun, kata Supri, karyawan tersebut tidak bisa mengklaim dari BPJS Ketenagakerjaan untuk berobat di rumah Sakit Jember Klink. Sehingga harus mengeluarkan biaya sendiri.

"Jadi besok akan kami cek perusahaan itu apakah sudah memberikan jaminan ketenagakerjaaan atau belum. Kalau sudah dipenuhi tinggal melanjutkan saja. Tetapi kalau belum dipenuhi, maka penyelesaiannya masuk koridor hukum. Pelanggaran apa yang telah dilakukan perusahaan ini," ulasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved