Berita Situbondo

Bekerja Sambil Antarkan Paket Narkoba, Sopir di Situbondo Digerebek di Pinggir Jalan

warga asal Kecamatan Banyuputih itu tengah menunggu pemesan di Jalan Raya Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Terduga kurir narkoba yang ditangkap di Jalan Raya Desa Sumberwaru, Kecamatqn Banyuputih, Kabupaten Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Jajaran Satreskoba Polres Situbondo menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (24/8/2023). Dalam penggagalan itu, polisi mengamankan HN (42), seorang sopir angkutan yang diduga menjadi kurir barang haram tersebut.

Saat dipergoki polisi, warga asal Kecamatan Banyuputih itu tengah menunggu pemesan di Jalan Raya Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Dari penggeledahan, HN mengaku sedang mengantarkan pesanan narkoba golongan satu jenis sabu.

Dari tangan kurir narkoba itu, polisi barang bukti sabu 2,01 gram, terdiri satu plastik klip berisi 2 poket sabu berat kotor 1.48 gram, dan satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,52 gram. Ketika polisi menemukan barang haram tersebut, pelaku tidak berkutik dan langsung digelandang ke Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Ernowo membenarkan penangkapan terduga kurir narkoba jenis sabu itu.

Pengungkapan peredaran narkoba ini, kata mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini, setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Banyuputih. "Tersangka ditangkap dipinggir jalan dan saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba," jelasnya.

Akibat pebuatannya, Ernowo menegaskan, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal I4 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimap 4 tahun dan lama 12 tahun.

Pengungkapan ini, sambungnya, ini berkat kerja keras anggota Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 serta kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. "Ini bukti polisi hadir dalam melindungi masyarakat dalam melindungi dari bahaya narkoba," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved