Berita Jember
Bupati Jember Resmi Larang ASN, Hotel dan Restoran Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg
Pemerintah Kabupaten Jember resmi melarang hotel dan restoran menggunakan tabung gas elpiji melon 3 Kilogram (Kg).
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER- Pemerintah Kabupaten Jember resmi melarang hotel dan restoran menggunakan tabung gas elpiji melon 3 Kilogram (Kg).
Pelarangan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor :510/249/331/2023 tentang penggunaan LPG 3 kg yang ditandatangi oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Bupati Hendy menjelaskan agar tabung gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran penggunaanya.
Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) , Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perhotelan dilarang mengunakan barang tersebut.
"Kemudian perhotelan, restoran , usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian , usaha tani tembakau dan usaha jasa las," ujarnya secara tertulis, Sabtu (12/8/2023).
Selain itu, kata dia, tabung gas elpiji ini juga tidak diperkenankan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKMyang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta.
"Tidak dihitung dari tanah dan bangunan tempat usaha. Dan atau yang memiliki omzet penjualan lebih Rp 300 juta dalam setahun. Serta orang yang mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari pemerintah kelurahan/desa ," kata Hendy.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 28 Juli 2023.
Sudah jelas menjabarkan kalau tabung elpiji melon hanya untuk rumah tangga dari keluarga tidak mampu.
"Kemudian untuk usaha Mikro yang hasil penjualannya kurang dari Rp 50 juta. Kemudian nelayan dengan kapal kecil dan penangkap ikan kecil," urai Hendy.
Lebih lanjut, Hendy menuturkan tabung gas bersubsidi hanya boleh digunakan bagi petani keci, yaitu mereka yang punya lahan pertanian luasnya kurang dari setengah hektare.
"Serta petani yang masih menggunakan pompa air, dengan output daya,” jlentrehnya.
Oleh karena itu, Hendy mengintruksikan seluruh jajaran Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Jember, mengabarkan info soal penggunaan tabung elpiji bersubsidi ini kepada warganya Masing-masing.
"Dan memberikan imbauan bagi warga masyarakat untuk membeli Elpiji 3 kg di Pangkalan resmi yang ada di Desa/ Kelurahan setempat," imbaunya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.