Berita Viral
DIPERINTAH Panglima TNI untuk Periksa Mayor Dedi Hasibuan, Ini Biodata Marsda R Agung Handoko
Inilah profil dan biodata Marsda R Agung Handoko yang diperintah Panglima TNI untuk periksa Mayor Dedi Hasibuan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Menurut Yudo, yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam.
Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.
Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu "kurang etis" dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan semacam itu.
Yudo Margono berjanji TNI akan bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun.
"Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung menindaklanjuti. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi," kata mantan KSAL tersebut.
Dapat Izin Kodam I/Bukit Barisan
Terlepas dari aksinya yang mengajak sejumlah anggota lainnya ke Mapolrestabes Medan, permohonan surat penangguhan penahanan tersangka mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) diajukan Mayor Dedi Hasibuan ternyata sudah seizin dari Kodam I/Bukit Barisan.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga," kata Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
"Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya.
Terkait permohonan itu, menurut Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
Namun kembali ditegaskan Rico, menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.
Bagaimana dengan kehadiran Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.