Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

BIODATA ANS Kosasih Dirut PT Taspen yang Buat Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Pemicunya

Inilah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau dikenal ANS Kosasih, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang buat Kamaruddin Simanjuntak tersangka.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Laporan ANS Kosasih, Dirut PT Taspen membuat pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. INi profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Inilah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau dikenal ANS Kosasih, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang membuat pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkam tersangka oleh Bareskrim Polri setelah laporan ANS Kosasih  terkait tudingan dia mengelola dana Rp 300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan. 

Laporan ANS Kosasih awalnya disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 dengan nomor nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

ANS Kosasih melalui kuasa hukum Duke Arie Widagdo menjerat Kamariddin Simanjuntak dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Baca juga: Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

Diketahui, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Dana Rp300 triliun itu kata Kamaruddin, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."

Hingga berita ditulis, polisi belum membeberkan secara pasti kapan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu resmi jadi tersangka.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, merespons statusnya, Kamaruddin justru menuding ANS Kosasih berbohong.

Dikutip dari WartaKota, Kamaruddin dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023) mengatakan, sikapnya kala itu adalah untuk membela istri ANS Kosasih, Rina Lauwy terkait kasus penelantaran.

"Karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan oleh Kamaruddin, selain penelantaran, Rina juga mengalami KDRT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved