Berita Surabaya
Pria di Surabaya Diringkus usai Curi Mobil Sendiri, Modus Gadai Berujung Gondol Balik, Ini Akalnya
Seorang pria diringkus oleh polisi setelah mencuri mobilnya sendiri. Berikut kisah selengkapnya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Ia mengaku nekat mencuri mobil karena utang tak kunjung dibayar korban.
Baca juga: Emak-Emak Naik Matic Tiba-Tiba Belok Kanan, Mobil Travel Banting Stir Lalu Tabrak Warung di Ponorogo
Korban berinisial WS (76) yang juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD, dan kurang membayar Rp 2.900.000.
Sudah beberapa kali ditagih, namun dari pengakuan pelaku, WS selalu beralasan dan menolak membayar.
Hingga puncaknya, pelaku mencuri mobil karena terdesak kebutuhan sekolah anak untuk membayar seragam sekolah.
Naasnya, pembayaran utang tak kunjung diberikan.
Pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, dan ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Adanya tuduhan pelaku, WS mengaku adanya bisnis atau transaksi jual beli lukisan karya AD.
"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," kata WS dalam keterampilannya di Polresta Solo, Rabu (2/8/2023).
Akan tetapi, saat disinggung soal utang piutang yang belum dibayarkan oleh korban. WS tak bergeming dan menunggu proses peradilan.
"Pada saatnya nanti untuk menjadi bagian objek pembuktian di Pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Solo, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti Mobil Honda City, beserta pelat nomor AD 1248 TH dan STNK mobil, sudah dikembalikan ke korban. (TribunTrends.com/Kompas.com)
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.