Berita Tuban

Penjualan Minim, 3 Salesman Elpiji di Tuban Curi Mobil Milik Supervisor; Diburu Sampai ke Jawa Barat

Untuk dua lainnya D dan A berstatus DPO dan mobil belum dijual," kata Gananta yang dikonfirmasi kasus tersebut.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sudarsono
Salah seorang sales regulator elpiji pelaku pencurian mobil supervisor ditangkap Satreskrim Porles Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Jajaran Satreskrim Polres Tuban harus bekerja keras untuk mengungkap pencurian sebuah mobil milik karyawan sebuah perusahaan regulator elpiji, dengan memburu tiga pelaku sampai ke Jawa Barat. Pengejaran dilakukan pada tiga orang salesman regularor selang elpiji, yang nekat mencuri mobil milik supervisor perusahaan di Tuban.

Pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia nopol L 1696 TY itu adalah IP, D dan A yang menjadi karyawan bagian penjualan atau salesman. Polisi baru bisa menangkap IP (30) yang juga warga Jakarta Pusat dan berdomisili di Tasikmalaya, Jawa Barat, sedangkan A dan D masih buron.

Menjelaskan kronologis kejadian, Minggu (15/5/2022), Kasatrekrim Polres Tuban, AKP M Gananta menguraikan bahwa pencurian kendaraan tersebut terjadi di kawasan kantor PT Multitop Indonesia, di Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku menggondol mobil Daihatsu Xenia nopol L 1696 TY dibawa ke Jawa Barat untuk dijual. "Yang kita tangkap IP (30) asal Jakarta Pusat, ia juga berdomisili di Tasikmalaya. Untuk dua lainnya D dan A berstatus DPO dan mobil belum dijual," kata Gananta yang dikonfirmasi kasus tersebut.

Gananta menjelaskan, pencurian itu dipicu minimnya penghasilan dari berjualan regulator sehingga ketiga pelaku sepakat untuk mencuri mobil milik supervisor bernama AN (33), warga Baureno, Bojonegoro.

Mereka mengajak korban minum kopi dan menguasai kunci kontak. Lalu korban ditinggal di warung kopi dan mobilnya dibawa oleh ketiga pelaku dan rencananya untuk dijual.

Tim Satreskrim mendapatkan informasi mobil yang dicuri tersebut mengarah ke wilayah Jawa Barat yaitu di sekitaran Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun korban cepat melapor ke polisi karena tiga pelaku sudah dikenali.

Selanjutnya tim meminta bantuan back-up dari Satreskrim Polsek Leuwisari dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, untuk melakukan upaya pencarian posisi kendaraan mobil tersebut.

"Pelaku IP akhirnya ditangkap di Tasikmalaya saat melintas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban," pungkasnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan mobil Daihatsu, regulator dan beberapa barang lainnya. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved