Demo 25 Agustus di Gresik, Puluhan Buruh Menuntut Hak-Hak Dan Pesangon Setelah Kena PHK

Kemudian mereka  mengendarai sepeda motor menuju Kantor Pemkab Gresi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
LAWAN PHK - Aksi Serikat pekerja FSPBI Kasbi Kabupaten Gresik saat berunjuk rasa ke Kantor Pemkab Gresik untuk menuntut hak-hak pekerja akibat PHK perusahaan, Senin (25/8/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Aksi buruh akibat PHK (pemutusan hubungan kerja) masih terjadi di Gresik. Akibatnya aksi demo pun menyeruak, Senin (25/8/2025), ketika para buruh menuntut hak-haknya atas PHK oleh perusahaan. 

Aksi itu dilancarkan puluhan pekerja yang tergabung Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI) Kasbi Kabupaten Gresik dengan mendatangi  kantor Pemkab Gresik.

Ketua FSPBI Gresik, Abdul Hakam mengatakan, massa yang berjumlah puluhan orang  bergerak dari perusahaan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Kemudian mereka  mengendarai sepeda motor menuju Kantor Pemkab Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. 

Di depan pemda, massa berorasi menuntut hak-hak pasca PHK masing-masing 18 orang dari PT Winstar Partical Product dan 42 orang dari PT Wijaya Prima Baja Indonesia.

 "Aksi ini untuk menuntut kejelasan hak-hak kawan-kawan atas upah dan pesangon dari PT Winstar Partical Product dan dari PT Wijaya Prima Baja Indonesia," kata Hakam. 

Lebih lanjut Hakam menambahkan, sempat dilakukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik antara kurator dengan perwakilan pengunjuk rasa. 

"Dari mediasi yang dimediasi Disnaker, telah dihadiri oleh kurator. Dan akan dilakukan mediasi ulang pada Jumat pekan depan," katanya. 

Sementara Viktor, kurator salah satu perusahaan mengatakan, akan memberikan hak-hak buruh sesuai Undang-undang. "Kita sudah sampaikan ke serikat pekerja akan memberikan hak-hak buruh sesuai Undang-undang dan kewenangannya," kata Victor. 

Dalam mediasi yang berlangsung aman dan tertib tersebut, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved