Berita Surabaya

Pria di Surabaya Diringkus usai Curi Mobil Sendiri, Modus Gadai Berujung Gondol Balik, Ini Akalnya

Seorang pria diringkus oleh polisi setelah mencuri mobilnya sendiri. Berikut kisah selengkapnya.

Shutterstock
Ilustrasi pria di Surabaya diringkus polisi gara-gara mencuri mobilnya sendiri. 

SURYA.CO.ID - Seorang pria di Surabaya diringkus polisi lantaran mencuri mobil.

Bukan orang lain, mobil yang dicuri oleh pria di Surabaya tersebut merupakan miliknya sendiri.

Sontak, kasus pria di Surabaya mencuri mobil sendiri ini langsung menuai rasa penasaran publik.

Lantas bagaimana kronologinya?

Diketahui, pria tersebut bernama Ukik Kristianto.

Dirinya ditangkap usai mencuri mobil yang merupakan miliknya sendiri.

Adapun, mobil itu digadaikan kepada orang lain.

Dengan akal liciknya, Ukik berhasil menggondol kembali kendaraan roda empatnya tersebut.

Pada mulanya, Ukik meminjam uang Rp 30 juta kepada pasangan YB dan MH.

Ia menggunakan mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih miliknya sebagai jaminan.

Kemudian, pelaku menyerahkan kendaraan beserta surat-suratnya kepada korban.

Ukik lalu mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 30 juta.

Dilansir Surya.co.id dari TribunTrends.com, dia beralasan, dana itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha yang baru akan dimulai.

"Tapi mobil Agya itu sudah dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya di mana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (03/8/2023), dilansir dari TribunTrends.com.

Kemudian, korban menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Sampai akhirnya, mereka membawanya untuk berbelanja di salah satu mal di Surabaya pada Minggu (16/07/2023).

"Kebetulan saat itu (korban) berbelanja di salah satu mal daerah Surabaya selatan," jelasnya.

"Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kemudian mendatangi mobil itu dan membawanya keluar parkiran mal,” tambah Mirzal.

ilustrasi pencurian mobil
ilustrasi pencurian mobil (ist)

Ketika itu, pelaku sempat dicurigai oleh penjaga parkir lantaran tidak membawa karcis dan STNK.

Namun, dia mengelabui petugas tersebut dengan menunjukkan kunci cadangan yang dibawanya.

Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut.

Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.

"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.

Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual.

Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.

"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.

Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Curi Mobil gegara Lukisan

Sebelumnya, seorang seniman nekat mencuri mobil lantaran lukisan.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, pelaku pencurian mobil merupakan seorang seniman asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AD atau SAS (50).

Ia mengaku nekat mencuri mobil karena utang tak kunjung dibayar korban.

Baca juga: Emak-Emak Naik Matic Tiba-Tiba Belok Kanan, Mobil Travel Banting Stir Lalu Tabrak Warung di Ponorogo

Korban berinisial WS (76) yang juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD, dan kurang membayar Rp 2.900.000.

Sudah beberapa kali ditagih, namun dari pengakuan pelaku, WS selalu beralasan dan menolak membayar.

Hingga puncaknya, pelaku mencuri mobil karena terdesak kebutuhan sekolah anak untuk membayar seragam sekolah.

Naasnya, pembayaran utang tak kunjung diberikan.

Pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, dan ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Adanya tuduhan pelaku, WS mengaku adanya bisnis atau transaksi jual beli lukisan karya AD.

"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," kata WS dalam keterampilannya di Polresta Solo, Rabu (2/8/2023).

Akan tetapi, saat disinggung soal utang piutang yang belum dibayarkan oleh korban. WS tak bergeming dan menunggu proses peradilan.

"Pada saatnya nanti untuk menjadi bagian objek pembuktian di Pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Solo, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti Mobil Honda City, beserta pelat nomor AD 1248 TH dan STNK mobil, sudah dikembalikan ke korban. (TribunTrends.com/Kompas.com)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved