Berita Kota Surabaya
Bersekongkol Gelapkan DAK Rp 8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim dan Kasek Ditahan di Kejati Jatim
Atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018, ada nilai kerugian Rp 8,2 milia
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus.
Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan para tersangka tercatat sekitar Rp 8,2 miliar. "Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka SR, Syaiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir. "Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media. *****
Korupsi DAK pendidikan di Jatim
Mantan Kapela Dispendik Jatim korupsi DAK
Kadispendik dan kasek gelapkan uang negara
korupsi dana pembangunan SMK Swasta
korupsi DAK di Jatim Rp 8.2 miliar
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.