Berita Kota Surabaya

Bersekongkol Gelapkan DAK Rp 8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim dan Kasek Ditahan di Kejati Jatim

Atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018, ada nilai kerugian Rp 8,2 milia

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim bersama mantan kepala SMK swasta di Jember yang menjadi tersangka dugaan korupsi DAK 2018, dibawa ke Kejati Jatim. 

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus.

Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan para tersangka tercatat sekitar Rp 8,2 miliar. "Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka SR, Syaiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir. "Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved