Berita Kota Surabaya

Bersekongkol Gelapkan DAK Rp 8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim dan Kasek Ditahan di Kejati Jatim

Atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018, ada nilai kerugian Rp 8,2 milia

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim bersama mantan kepala SMK swasta di Jember yang menjadi tersangka dugaan korupsi DAK 2018, dibawa ke Kejati Jatim. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, SR dan mantan kepala SMK swasta di Jember, ER menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.

Berdasarkan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka, nilai DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim sekitar Rp 63,2 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan ke 60 SMK, masing-masing 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, beserta pembelian perabot mebeler.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, beberapa prosedur pembelian material pembangunan diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka.

Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018, dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp 8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dihubungi SURYA, Rabu (2/7/2023).

Faktanya, seluruh sekolah SMK tersebut menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Dan ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan lebih mahal menjadi tiga kali lipat, dari harga asli.

"Para tersangka melakukan mark-up tiga kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

Selain itu, pihak sekolah tidak pernah menerima nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima. Bahkan khusus tersangka ER, bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu kepada lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos.

"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud, telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp 8,2 miliar," pungkas Farman

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, Rabu (2/8/2023), kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilaksanakan proses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta para tersangka ke pihak Kejati Jatim. "Telah dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto.

Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023).

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu saat dihubungi awak media.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Windhu menjelaskan, tersangka SR dengan jabatannya sebagai Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved