Berita Kediri

Penjual Rujak Tanpa Perlawanan Rumahnya Dieksekusi PN Kota Kediri, Disebut Objek Sengketa Berubah

Tanah dan bangunan rumah penjual rujak cingur di Jl MT Haryono, Kota Kediri, dieksekusi panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (31/7/2023)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Pekerja mengangkut perabotan dari dalam rumah Ny Endang Murtiningrum ke atas truk di Jl MT Haryono , Kota Kediri, Senin (31/7/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tanah dan bangunan rumah Ny Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak cingur di Jl MT Haryono, Kota Kediri, akhirnya dieksekusi panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (31/7/2023).

Tidak ada perlawanan saat petugas panitera PN Kota Kediri membacakan surat eksekusi. Sebagian barang-barang milik Ny Endang juga sudah diangkut.

Namun, masih banyak barang lainnya seperti lemari, meja dan gerobak tempat jualan yang masih tertinggal di dalam rumah.

Barang tersebut yang kemudian diangkut para pekerja yang melaksanakan eksekusi ke atas truk. Eksekusi ini mendapatkan penjagaan 150 lebih aparat gabungan.

Ny Endang Murtiningrum dan keluarganya juga tidak terlihat lagi di rumahnya. Hanya keluarga pihak penggugat Sukanah dkk yang terlihat keluar masuk rumah yang menjadi objek eksekusi.

Dampak eksekusi ini, toko sepatu Promeg terpaksa juga harus boyongan pindah tempat berjualan. Barang dagangan sepatu juga diangkut ke tempat berjualan baru.

Eksekusi tanah dan bangunan ini, sebelumnya masih menyisakan permasalahan berkaitan dengan luas dan batas tanah yang digugat hanya 722 meter persegi, namun dalam putusan tiba-tiba berubah menjadi 772 meter persegi.

Demikian pula batas tanah sengketa, setelah dilakukan konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa sesuai dengan putusan pengadilan, datanya tidak sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.

Objek eksekusi yang dimohon penggugat batas sebelah utara rumah dinas Dolog, sebelah selatan Jl MT Haryono, sebelah barat Jl Raya Kulisuci dan sebelah timur tanah Sukanah.

Tri Indroyono, Panitia PN Kota Kediri kepada wartawan menjelaskan, luas tanah dan batasnya sudah sesuai dengan objek yang digugat.

Dijelaskan, meski ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, namun tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan.

Berkaitan dengan luas tanah 772 meter persegi, telah sesuai dengan hasil pengecekan lokasi.

"Hasil pengukuran lokasi telah sesuai dengan bata -batas yang ditetapkan dalam konstatering," jelasnya.

Sementara Bayu Aji, pengacara penggugat saat dikonfirmasi mengaku bersyukur karena telah diberikan kelancaran dalam pelaksanaan eksekusi dan pengosongan.

"Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri, aparat kepolisian dan jajarannya yang telah membantu agar eksekusi pengosongan berjalan lancar," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved