Berita Kediri
Pasca Kecelakaan Maut di Jombang, KAI Meminta Pihak Terkait Menertibkan Perlintasan Sebidang
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil Luxio dengan KA 423 Commuterline Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di KM 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung, Sabtu (29/7/2023) tengah malam.
Kejadian tersebut membawa korban 6 orang yang seluruhnya merupakan penumpang mobil. Serta berdampak terganggunya perjalanan KA Dhoho serta KA Bangunkarta.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, atas kejadian tersebut KAI menyampaikan keprihatinannya serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.
Supriyanto menambahkan, pihaknya juga belum lupa kecelakaan di perlintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol - Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menemper KA Brantas.
Juga kejadian 27 Juli 2023, di mana truk yang melaju di perlintasan sebidang antara Stasiun Baron - Kertosono, sehingga menabrak KA Gajayana yang sedang melintas. Serta kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang lainnya.
Karena itu KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang KA sebanyak 38 insiden. Rinciannya, 11 kali kendaraan yang menemper KA, 13 kali orang menemper KA dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.
Supriyanto menjelaskan, perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun ada sebanyak 260 perlintasan. Dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.
Perjalanan KA diatur dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat maka KA tidak dapat berhenti secara mendadak. Sehingga, seperti diatur di dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," harapnya.
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelas Supriyanto. *****
6 tewas akibat Luxio ditabrak KA
KAI Daop 7 Madiun
penertiban perlintasan sebidang KA
kecelakaan di perlintasan KA
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.