Penertiban Pasar Larangan Sidoarjo Ricuh
Kawal Relokasi Pedagang di Pasar Larangan Sidoarjo, 6 Orang Babak Belur, Melapor ke Polda Jatim
Enam orang anggota Ormas Madas, menjadi korban saat mendampingi para pedagang yang direlokasi di Pasar Larangan Sidoarjo, Senin (31/7/2023).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Enam orang anggota Ormas Madura Asli (Madas), menjadi korban saat mendampingi para pedagang yang direlokasi di Pasar Larangan Sidoarjo, Senin (31/7/2023).
Para korban itu bernama Ismail Marzuki (35), Abdul Latif (50), Hadi Rasyidin (53), Edi Nugroho (33), Jamil (30) dan Nawari (40).
Dua orang diantaranya, Marzuki dan Abdul Latif mengalami luka yang terbilang parah hingga mengeluarkan darah, akibat luka sobek pada bagian sisi kanan kening kepala.
Sedangkan, empat orang lainnya, mengalami luka memar pada kedua lengan, bagian dada dan pakaian kaus yang dikenakan mereka robek-robek.
Baca juga: BREAKING NEWS Penertiban di Pasar Larangan Sidoarjo Ricuh Lagi, Pedagang dan Petugas Bentok
Kuasa hukum Ormas Madas, Taufik mengatakan, enam orang anggota Ormas Madas itu mengalami luka diakibatkan kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP.
Kronologinya, bermula saat massa Ormas Madas yang berjumlah ratusan orang tersebut memberikan pendampingan hukum dan pengawalan massa terhadap para PKL di pasar tersebut.
Di tengah proses relokasi pedagang tersebut, terjadilah aksi saling dorong antara anggota Satpol PP dan massa Ormas Madas.
Tiba-tiba, aksi saling dorong tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP terhadap beberapa orang peserta massa aksi Ormas Madas.
"Teman-teman DPC Sidoarjo, ada tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Di mana ada PKL yang dilakukan relokasi, tapi gak maksimal. Sehingga kawan Madas ini melakukan pendampingan untuk memperjuangkan hak (para PKL)," ujar Taufik saat ditemui awak media di Mapolda Jatim.
Mewakili para PKL dan juga pihak korban, Taufik menyayangkan adanya aksi kekerasan tersebut.
Taufik mengatakan, pihaknya sedang membuat laporan polisi atas kejadian tersebut ke SPKT Mapolda Jatim atas dugaan pelanggaran penganiayaan dan pengeroyokan, sesuai Pasal 170 KUHP.
Namun, sebelum itu, ia masih akan mendampingi para korban untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Kota Surabaya.
"Kami membuat data visum dulu ke RS Bhayangkara Surabaya," terangnya.
Selain melaporkan pihak anggota Satpol PP yang melakukan aksi pengeroyokan tersebut, Taufik menambahkan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan bakal melaporkan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, terdapat bukti rekaman video amatir dari anggota Ormas Madas, bahwa terdapat sebuah mobil Patroli Kepolisian nyaris menabrak salah seorang peserta aksi Ormas Madas yang berdiri di depannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.