KONDISI MIRIS TERBARU David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Cedera Otak Tak Bisa Pulih 100 Persen

Kondisi miris terbaru David Ozora diungkap dokter yang menanganinya dan keterangan sang paman. Korban Mario Dandy itu tak akan bisa pulih 100 persen.

Editor: Tri Mulyono
kolase tribun jakarta/istimewa
Foto kolase David Ozora (kanan) dan dua tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas (foto kiri). 

"Kan saya bilang saya belum ketemu David kalau sekarang. Terakhir saya ketemu lebaran," tegas Rustam.

"Yang kami tanyakan saat bertemu lebaran. Bagaimana kondisi mentalnya?" tanya kuasa hukum.

"Mentalnya turun, satu dia (David) tidak kenal saya. Dua saya sebenarnya berat mengatakan ini tapi David seperti orang keterbelakangan (Mental). Beda dari David sebelumnya," jelasnya.

"Dia bicara tidak bisa filter, bahkan saya kaget ketika dia bisa ngomong itu. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasa bilang Pah gitu, sekarang cuma panggil Jo. Seperti kayak anak kecil," lanjut Rustam.

Atas kesimpulan tersebut, kuasa hukum Shane Lukas protes dengan apa yang disampaikan Rustam.

"Tapi kan saudara bukan ahli atau dokter mengatakan itu keterbelakangan mental itu yang kami tidak terima saudara menyimpulkan itu," protes kuasa hukum.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved