KONDISI MIRIS TERBARU David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Cedera Otak Tak Bisa Pulih 100 Persen

Kondisi miris terbaru David Ozora diungkap dokter yang menanganinya dan keterangan sang paman. Korban Mario Dandy itu tak akan bisa pulih 100 persen.

Editor: Tri Mulyono
kolase tribun jakarta/istimewa
Foto kolase David Ozora (kanan) dan dua tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas (foto kiri). 

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (Tribun Network/fah/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved