Berita Gresik

Mencuri Kabel PLN di 32 TKP Seperti Pekerjaan Tetap, 4 Pencuri Masih Berdalih Untuk Kebutuhan Hidup

Para tersangka itu adalah Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga Kota Cilegon, Holili (31), asal Kabupaten Serang, dan Usyanto

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menginterogasi pelaku pencurian kabel dalam press release, Selasa (18/7/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bertindak nekat demi kebutuhan perut, itulah alasan empat pelaku pencurian kabel PLN melakukan pencurian yang menyebabkan pemadaman listrik selama delapan jam di Gresik. Mereka berdalih kabel tembaga hasil curiannya itu dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pengakuan itu diketahui ketika Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menghadirkan para tersangka pencurian aset negara tersebut dalam pers rilis di Polres Gresik, Selasa (18/7/2023).

Para tersangka itu adalah Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga Kota Cilegon, Holili (31), asal Kabupaten Serang, dan Usyanto (31) yang menjadi penadah. "Mereka kami amankan di sebuah tempat penginapan di Gresik," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (18/7/2023).

Seperti dituturkan salah satu tersangka, Usyanto yang menjelaskan bahwa ketiga rekannya beraksi menggunakan mobil Mitsubishi X-Pander dengan nomor plat gonta-ganti. Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk berkeliling mencari trafo PLN.

Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi. Lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi, kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran dan tembaganya dijual ke Usyanto yang merupakan warga Menganti, Gresik.

Kabel tembaga sepanjang 9 meter dihargai Rp 900.000. Usyanto mengaku usai menerima tembaga hasil curian tersebut, ia menjualnya ke Madura. "Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kilah Usyanto.

Meski berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, pengakuannya sulit dipercaya karena komplotan itu malah seperti keterusan dengan beraksi di 32 TKP. Mereka seperti menjadikan pencurian sebagai pekerjaan tetap karena lokasi pencurian itu tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Gresik.

Ke-32 titik travo itu tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun empat bulan penjara. Keempat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved