Berita Tuban
FAKTA Ibu Muda di Tuban Nekat Ceraikan Suami Akibat Rayuan Intel Gadungan: Curiga Akta Cerai Janggal
Inilah fakta-fakta kasus ibu muda di Tuban berinisial K (25) nekat ceraikan suami akibat rayuan intel gadungan, AY (45).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID, TUBAN - Inilah fakta-fakta kasus ibu muda di Tuban nekat ceraikan suami akibat rayuan intel gadungan.
Diwartakan sebelumnya, pria berinisial AY, berusia 45 tahun, ditangkap karena mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban.
Tak hanya itu, AY juga memperdaya seorang perempuan berinisial K (25), wanita bersuami, asal Kecamatan Tambakboyo.
Berikut fakta-faktanya.

1. Kenalan di Facebook
AY dan K pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook sekira 2 bulan lalu.
AY menggunakan nama Arif Firmansyah di akun Facebook miliknya.
Dari situlah, keduanya menjalin asmara hingga 21 Juni 2023.
2. Janji bantu perceraian
Lalu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
"Tersangka ini kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/9/2023).
AKBP Suryono menjelaskan, korban sempat menolak saat ditawari untuk pengurusan perceraian.
Namun karena bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.
3. Janji menikahi dan berhubungan suami istri
Bahkan pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahi korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Setelah menyerahkan dua lembar akta cerai pada Kamis tanggal 29 Juni 2023, lalu korban diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen. Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," terangnya.
4. Merasa ada kejanggalan
Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, korban merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang diterima tersebut, akhirnya K mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.
Hasilnya, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama kabupaten Tuban.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kami cek, anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kami telusuri, diketahui jika yang bersangkutan berada di wilayah Gresik, lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kami kembangkan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.