Bos Kolam Renang Dibunuh

BABAK BARU Bos Kolam Renang Tulungagung Dibunuh: Anak Bantah Utang Akik Rp 250 Juta, Ada Dalangnya?

Babak baru kasus pembunuhan pasutri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) dimulai. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/david yohanes
Anak pasutri bos kolam renang Tulungagung yang dibunuh Glowoh akhirnya bersuara. Tak percaya ayah punya utang batu akik Rp 250 juta. 

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu dimasukkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri korban datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres,

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan. 

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.

Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Masih menurut Kapolres, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan.

Glowoh melakukan perbuatannya dengan spontan karena tersinggung dengan omongan Suharno, saat menagih uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Polisi menjerat Glowoh dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Tersangka ini adalah residivis. Sekitar tahun 2022 dia pernah dihukum karena kasus senjata tajam,” tandas Kapolres. 

Pengakuan Glowoh

Edi Porwanto alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri bos kolam renang di Tulungagung yang seorang residivis.
Edi Porwanto alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri bos kolam renang di Tulungagung yang seorang residivis. (kolase surya/david yohanes)

Diwawancara saat konferensi pers, Glowoh mengaku tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin akik mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved