Bos Kolam Renang Dibunuh
BABAK BARU Bos Kolam Renang Tulungagung Dibunuh: Anak Bantah Utang Akik Rp 250 Juta, Ada Dalangnya?
Babak baru kasus pembunuhan pasutri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) dimulai.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
Pihaknya meminta supaya Gustamam datang ke Polres untuk memberikan keterangan ke polisi.
Namun sampai sekarang Gustamam belum memberikan keterangan tertulis terkait curhatnya itu.
“Kalau sekedar penjelasan di video bukan bentuk keterangan di Kepolisian. Sampai sekarang kami tunggu belum ada keterangan,” tambah Agung.
Agung menegaskan, pihaknya terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Glowoh.
Namun jika tersangka tidak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka pihaknya tidak bisa mengubah BAP berdasar keterangan orang lain.
Karena itu Agung juga berharap pihaknya dibantu dengan data, bukti atau saksi lain yang menerangkan.
“Jadi tidak sekedar curhat, kami pun dibantu, dikasih saksi, dikasih keterangan. Kalau ada uneg-uneg sampaikan ke polisi,” ujarnya.
Lebih jauh Agung mengaku sedang melengkapi berkas berkas perkara.
Selanjutnya Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk rekonstruksi.
Setelah rekonstruksi dan berkas dinyatakan lengkap baru akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
“Bulan ini kami targetkan sudah selesai rekonstruksi,” pungkas Agung.
Kronologi Pembunuhan
Glowoh menghabisi keduanya setelah gagal menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, batu cincin akik mustika widuri dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual.
Glowoh menjual batu ini kepada korban pada tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.