Bos Kolam Renang Dibunuh

BABAK BARU Bos Kolam Renang Tulungagung Dibunuh: Anak Bantah Utang Akik Rp 250 Juta, Ada Dalangnya?

Babak baru kasus pembunuhan pasutri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) dimulai. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/david yohanes
Anak pasutri bos kolam renang Tulungagung yang dibunuh Glowoh akhirnya bersuara. Tak percaya ayah punya utang batu akik Rp 250 juta. 

SURYA.CO.ID - Babak baru kasus pembunuhan pasutri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) dimulai. 

Belum lama ini, anak pasutri bos kolam renang mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Tim Hotman 911.

Rupanya, dua anak pasutri bos kolam renang bernama Gustama dan Nabila ini keberatan dengan pernyataan polisi yang menyebut sang ayah punya utang Rp 250 juta ke tersangka. 

Seperti diketahui, dalam rilisnya polisi mengungkap pengakuan tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh yang menyebuut Suharno mempunya utang pembelian batu akik widuri seharga Rp 250 juta pada tahun 2021 dan tidak pernah membayar sama sekali.

Padahal menurut Gustama, sama sekali tidak ada bukti transaksi, saksi, maupun barang bukti batu akik itu.

Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan Bos Kolam Renang Tulungagung: Ada Kejanggalan, Hotman Paris Turun Tangan?

“Bapak saya bukan orang yang tertarik dengan batu akik. Dan kami yakin bapak kami tidak pernah memiliki barang seperti cincin atau batu akik tersebut,” ujar Gustama dalam pernyataannya.

Gustama mengaku curiga ada dalang yang menyuruh pelaku di balik kasus pembunuhan ini.

Karena itu Gustama memohon agar dibongkar siapa dalang yang menyuruh pelaku melakukan pembunuhan, dan apa motif pembunuhan yang sebenarnya.

Anak sulung Suharno dan Ning ini berharap Hotman Paris dan Hotman 911 mau mendampingi dalam penanganan kasus pembunuhan ini.

“Supaya kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya terhadap almarhum orang tua kami. Terima kasih,” pungkas Gustama dalam videonya.

Terkait video ini wartawan sudah berusaha menemui Gustama di rumahnya untuk melakukan konfirmasi.

Namun berulang kali bel pintu rumahnya dipencet, tidak ada orang yang keluar.

Menyikapi curhat itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, tidak mempermasalahkannya.

“Polisi terbuka. Jika anak korban menyampaikan seperti itu, akan jadi banyak penyelidikan selanjutnya,” ucap Agung.

Agung mengaku sudah mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan anaknya.

Pihaknya meminta supaya Gustamam datang ke Polres untuk memberikan keterangan ke polisi.

Namun sampai sekarang Gustamam belum memberikan keterangan tertulis terkait curhatnya itu.

“Kalau sekedar penjelasan di video bukan bentuk keterangan di Kepolisian. Sampai sekarang kami tunggu belum ada keterangan,” tambah Agung.

Agung menegaskan, pihaknya terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Glowoh.

Namun jika tersangka tidak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka pihaknya tidak bisa mengubah BAP berdasar keterangan orang lain.

Karena itu Agung juga berharap pihaknya dibantu dengan data, bukti atau saksi lain yang menerangkan.

“Jadi tidak sekedar curhat, kami pun dibantu, dikasih saksi, dikasih keterangan. Kalau ada uneg-uneg sampaikan ke polisi,” ujarnya.

Lebih jauh Agung mengaku sedang melengkapi berkas berkas perkara.

Selanjutnya Polres  Tulungagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk rekonstruksi.

Setelah rekonstruksi dan berkas dinyatakan lengkap baru akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

“Bulan ini kami targetkan sudah selesai rekonstruksi,” pungkas Agung.

Kronologi Pembunuhan

Glowoh menghabisi keduanya setelah gagal menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, batu cincin akik mustika widuri dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual.

Glowoh menjual batu ini kepada korban pada tahun 2021. 

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh lalu datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Sekali pukul sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Dia memukuli bagian kepala Suharno tertubi-tubi, sekitar 20 kali dengan kekuatan penuh.

Kepala bagian belakang juga terbentur lantai dengan sangat keras.

"Korban saat itu meningal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelantangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu dimasukkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri korban datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres,

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan. 

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.

Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Masih menurut Kapolres, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan.

Glowoh melakukan perbuatannya dengan spontan karena tersinggung dengan omongan Suharno, saat menagih uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Polisi menjerat Glowoh dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Tersangka ini adalah residivis. Sekitar tahun 2022 dia pernah dihukum karena kasus senjata tajam,” tandas Kapolres. 

Pengakuan Glowoh

Edi Porwanto alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri bos kolam renang di Tulungagung yang seorang residivis.
Edi Porwanto alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri bos kolam renang di Tulungagung yang seorang residivis. (kolase surya/david yohanes)

Diwawancara saat konferensi pers, Glowoh mengaku tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin akik mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved