PPDB Jatim 2023

Cara Cek Hasil PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Bisa Diakses Mulai Pukul 08.00

Hasil seleksi PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK resmi diumumkan, Kamis (6/7/2023) pukul 08.00 WIB. Ini cara ceknya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
ppdbjatim.net
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK 

SURYA.CO.ID - Hasil seleksi PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK resmi diumumkan, Kamis (6/7/2023) pukul 08.00 WIB.

Pengumuman Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK bisa dipantau melalui laman ppdbjatim.net

Caranya melihat hasil PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK sebenarnya sama seperti ketika memantau hasil pemeringkatan. 

Anda hanya perlu klik bagian 'Pengumuman' di pojok kanan atas. Kemudian memilih pencarian berdasarkan kategori sekolah atau NISN.

Jika memilih kategori sekolah, akan muncul daftar seluruh SMK Negeri di Jawa Timur.

Klik nama sekolah sesuai pilihan.

Sementara jika menggunakan NISN, Anda tinggal memasukkan NISN.

Jika lolos seleksi Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Anda perlu mencetak bukti penerimaan di laman yang sama. 

Kemudian, daftar ulang di sekolah tujuan pada 6-8 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB

Diketahui, Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK.

Adapun sistem penilaian Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan info di laman ppdbjatim.net, jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK sebagai berikut: 

  • Pendaftaran 4 - 5 Juli 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Penutupan 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 6 Juli 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 - 8 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB

Syarat daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
  • Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
      • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
      • Bahasa Indonesia
      • Matematika
      • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
      • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
      • Bahasa Inggris
  • Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  • Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  • Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  • Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  • Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  • Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  • Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
  • Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  • Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)
  • Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved