Berita Surabaya

Pengusaha Asal Malang Kehilangan Duit Tabungan Rp 1,4 Miliar Gegara Klik APK Undangan Nikah dari WA

juragan aksesori kendaraan asal Malang kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp 1,4 Miliar akibat menekan aplikasi undangan pernikahan via WA

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Juragan aksesori kendaraan asal Malang, Silvia Yap, seusai melapor ke SPKT Polda Jatim. Korban kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp 1,4 Miliar akibat menekan aplikasi undangan pernikahan via WA. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki laporan Silvia Yap (52), seorang juragan aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, yang kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp 1,4 Miliar akibat menekan aplikasi undangan nikah via WhatsApp (WA). 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban dan menyebut proses penyelidikan atas kasus dugaan ilegal akses tersebut, sedang ditangani.

"Laporannya sudah. Dan tertangani tapi butuh waktu pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan bukti-bukti. Baru 1 pelapor, 1 saksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Rabu (5/7/2023). 

Sebelumnya, kronologi kasus dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik llegal Akses yang dialami korban disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hilmy F. Ali.

Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK). 

Aplikasi tersebut berukuran 5 MB, dengan bertuliskan 'Undangan Pernikahan' dalam font tulisan bercetak tebal, pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/5/2023) 

Kemudian korban menekankan klik pada pesan tersebut, yang ternyata muncul gambar undangan seperti brosur iklan.

Selanjutnya korban memblokir nomor pengirim pesan tersebut.

Masih di hari yang sama, pada pukul 21.00 WIB, terdapat pemberitahuan (Notifikasi) masuk bahwa terdapat SMS atau Email yang menjelaskan adanya upaya aktivitas akses ilegal yang masuk ke emailnya. 

Karena hal tersebut, kemudian korban memindahkan data ke HP yang lain menggunakan Smartswitch, lalu mengganti Password Email.

"Akhir Mei 2023, klien kami menerima undangan pernikahan digital. Undangan tersebut di klik di-close. di handphone-nya ada beberapa aplikasi mobile banking. Ada beberapa bank, kurang lebih 6 mobile banking. Tapi, anehnya yang kebobol hanya aplikasi bank plat merah. Kemudian, setelah klien kami ngecek di situ ada saldo yang semula ada dalam rekening Prioritas, itu berkurang sampai dengan Rp 1,4 miliar," ujar Kuasa Hukum korban, Hilmy F Ali, di depan SPKT Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2023). 

Pada Rabu (25/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdapat notifikasi dari email yang memberitahukan bahwa terdapat transfer dana dari dua nomor rekening bank milik korban, ke tiga nomor rekening tak dikenal. 

Selain itu, ada juga transaksi aneh tak dikenal via m-Banking layanan perbankan, lalu beberapa transfer dana ke QRIS, dan beberapa dana ke pulsa ke sebuah nomor ponsel tak dikenal. 

Jika ditotal, jumlah transaksi yang tidak lakukan dari rekening korban mencapai angka sebesar Rp1,4 miliar. 

Terkurasnya uang kliennya itu, melalui belasan kali transaksi sejak pukul 22.00 WIB, hingga 03.00 WIB, yang tak diketahui oleh pihak korban. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved