Berita Surabaya

Pengusaha Asal Malang Kehilangan Duit Tabungan Rp 1,4 Miliar Gegara Klik APK Undangan Nikah dari WA

juragan aksesori kendaraan asal Malang kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp 1,4 Miliar akibat menekan aplikasi undangan pernikahan via WA

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Juragan aksesori kendaraan asal Malang, Silvia Yap, seusai melapor ke SPKT Polda Jatim. Korban kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp 1,4 Miliar akibat menekan aplikasi undangan pernikahan via WA. 

Saat korban memeriksa jumlah total tabungannya, hanya bersisa sekitar Rp 2 juta. 

"Keluarnya uang itu melalui aplikasi bank itu transfer pindah ke rekening bank lain. Kemudian ada juga yang melalui top up, pulsa senilai 40 juta. Dari jam 22.00 malam sampai jam 03.00 WIB, total ada belasan transaksi. Sudah, keesokan paginya sudah diblokir tapi sudah terkuras, tersisa cuma Rp 2 jutaan," ungkap Hilmy. 

Berdasarkan keterangan dari korban, Hilmy menjelaskan meskipun terdapat transaksi dengan nominal besar hingga miliaran rupiah, ternyata dari pihak perbankan tidak memberikan pemberitahuan kepada kliennya. 

Padahal, sejak awal, lanjut Hilmy, korban tidak pernah mengunduh dan menginstal aplikasi layanan perbankan tersebut dalam ponsel miliknya. 

"Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi bank tersebut. Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga," jelasnya. 

Bahkan saat memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan 'yang tidak pernah diinstal' oleh korban, ternyata menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban. 

"Beda. Jadi si pelaku membuat nomor akun sendiri yang lain daripada milik klien kami. Tapi setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban)," tambahnya. 

Hilmy mengaku pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perbankan tempat sang kliennya menyimpan uang tersebut. 

Hasilnya, pihak perbankan tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi sebagai gamblang atas permasalahan tersebut. 

"Pihak bank pada saat itu melalui WA. Seperti, tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah)," akunya. 

Besarnya nilai kerugian dari pihak nasabah atau korban.

Tak pelak, pihak korban akhirnya membuat beberapa kali pengaduan dan laporan kepolisian. 

Pertama, ke Mapolres Malang, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/ 253 /SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian, berlanjut pada pembuatan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/ 405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Hilmy mengatakan laporan kepolisian di Mapolda Jatim ini, berkaitan dengan ilegal akses yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pembobolan rekening milik korban, termasuk dengan menautkan pasal tindakan kejahatan lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait besarnya nilai kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved