Berita Lamongan
Meski DPR Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun, Dinas PMD Lamongan Tetap Gelar PAW Tujuh Kades
Dinas PMD Lamongan tetap akan melakukan PAW terhadap tujuh jabatan kepala desa (Kades), meski DPR sudah menyetujui masa jabatan kades 9 tahun.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Dijelaskan, pemilih dipastikan ada batasan karena tidak semua warga boleh memilih. Yang berhak memilih kades PAW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa serta perangkat desa.
Juga pengurus Rukun Tetangga (RT), pengurus Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Kader Posyandu dan Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Jumlah pemilih di lembaga yang ada itu juga ada batasan. Yakni 5 orang pemilih di luar lembaga BPD, LPM dan perangkat desa.
Zamroni tidak mengurai desa mana saja yang masuk rawan saat pelaksanaan Pilkades maupun PAW. Ia berharap masyarakat dengan kesadaran menciptakan suasana kondusif.
Tags
Kabupaten Lamongan
Dinas PMD Lamongan
masa jabatan kades 9 tahun
M Zamroni
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lamongan
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.