Berita Lamongan

Meski DPR Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun, Dinas PMD Lamongan Tetap Gelar PAW Tujuh Kades

Dinas PMD Lamongan tetap akan melakukan PAW terhadap tujuh jabatan kepala desa (Kades), meski DPR sudah menyetujui masa jabatan kades 9 tahun.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Kepala Dinas PMD Lamongan, M Zamroni. 

Dijelaskan, pemilih dipastikan ada batasan karena tidak semua warga boleh memilih. Yang berhak memilih kades PAW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa serta perangkat desa.

Juga pengurus Rukun Tetangga (RT), pengurus Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Kader Posyandu dan Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Jumlah pemilih di lembaga yang ada itu juga ada batasan. Yakni 5 orang pemilih di luar lembaga BPD, LPM dan perangkat desa.

Zamroni tidak mengurai desa mana saja yang masuk rawan saat pelaksanaan Pilkades maupun PAW. Ia berharap masyarakat dengan kesadaran menciptakan suasana kondusif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved