Berita Lamongan

Meski DPR Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun, Dinas PMD Lamongan Tetap Gelar PAW Tujuh Kades

Dinas PMD Lamongan tetap akan melakukan PAW terhadap tujuh jabatan kepala desa (Kades), meski DPR sudah menyetujui masa jabatan kades 9 tahun.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Kepala Dinas PMD Lamongan, M Zamroni. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan tetap akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap tujuh jabatan kepala desa (Kades), meski DPR sudah menyetujui masa jabatan kades 9 tahun.

Dinas PMD Lamongan, akan melaksanakan sesuai rencana dan tahapan menjelang proses PAW telah dilakukan. Termasuk sosialisasi siapa yang berhak memilih.

"Otomatis masa jabatan kades hasil PAW, juga akan mengikuti ketentuan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR yang menyepakati usulan ketentuan peralihan perpanjangan jabatan kepala desa (kades) akan menjadi 9 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, M Zamroni, Senin (3/7/2023).

Persetujuan DPR soal masa kerja kades, tidak menunda pelaksanaan PAW dan segera dilaksanakan, sementara Pilkades serentak masih akan digelar pada tahun 2025.

Jika sudah ada turunannya atas keputusan DPR dan kapan diberlakukan, maka masa jabatan kades PAW akan mengikuti aturan yang baru dan tinggal menghitung sisa masa jabatannya.

Kapan perkiraan pelaksanaan PAW 7 kepala desa? Zamroni memperkirakan 5 bulan lagi atau pelaksanaan paling lambat pada Bulan November 2023.

PAW akan dilaksanakan di tujuh desa, di antaranya dua desa di Kecamatan Deket yakni Desa Sidomulyo dan Desa Plosobuden, Desa Karangwedoro dan Desa Kedungboyountung di Kecamatan Turi, Desa Ardirejo di Kecamatan Sambeng dan satu desa di Kecamatan Kedungpring serta Desa Slaharwotan di Kecamatan Ngimbang.

Kades yang di PAW ini, karena jabatan kades telah kosong lebih dari satu tahun. Dan jabatan yang kosong itu terhitung cukup lama. Untuk sementara PMD sudah menempatkan Pj sampai dengan PAW diselenggarakan.

PAW ini mutlak harus dilakukan, agar sistem pemerintahan berjalan normal. Meski sudah ditunjuk Pj, lanjut Zamroni, tapi jika kekosongan lebih dari satu tahun akan membuat roda pemerintahan desa kurang efektif, makanya tetap harus dilakukan PAW.

Diakui, selama diisi Pj, roda pemerintahan desa memang berjalan normal. Karena Pj diambilkan dari pegawai kecamatan yang mempunyai kompetensi.

Seperti di Desa Gedongboyountung, Pj kades diisi dari kecamatan yang punya kompetensi untuk menjabat sampai pada pelaksanaan PAW.

Ditanya mekanisme dan teknis dalam penyelenggaraan PAW, dengan pilkades serentak. Zamroni mengungkapkan, di antaranya, dalam tahapan pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misinya.

"Tapi semua itu akan dimusyawarahkan untuk membentuk kesepakatan bersama, " ungkapnya.

Karena itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membentuk panitia dengan formasi minimal 7 orang dan maksimal 15 orang. Lembaga desa yang membentuk dan atau yang akan memilih harus ber-SK, termasuk SK dari kades.

"Kalau lembaga BPD jelas sudah ada SK dari bupati," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved