Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Senilai Rp12,6 Miliar

Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,6 miliar hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: irwan sy
Misbahul Munir/TribunJatim.com
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Kantor Bea Cukai Bojonegoro bersama jajaran forkopimda memusnahkan sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025. 

SURYA.co.id, BOJONEGORO – Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 8,51 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,6 miliar hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

“BKCHT ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 8.521.924 batang rokok dengan nilai Rp12,6 miliar. Dari 30 penindakan itu, ada satu perkara yang sudah P21 dan siap disidangkan,” kata Iwan, pada selasa (26/8/2025).

Iwan menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri dan hilirisasi tembakau.

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, lanjut Iwan tidak bisa dilakukan Bea Cukai seorang diri.

Hal ini lantaran wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, yang memiliki banyak jalur transportasi. Mulai Jalur Pantura, Jalur Tengah hingga Jalur Selatan.

"Kondisi ini membuat wilayah ini rawan jadi jalur distribusi rokok ilegal, oleh karenanya dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat berperan penting dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat berperan penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Ia menyebut Jawa Timur menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok tertinggi di Indonesia.

“Di Jawa Timur sendiri, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai sekitar Rp138 triliun, belum termasuk pajak lainnya,” ungkapnya.

Pendapatan dari cukai rokok itu, lanjut Untung, dimanfaatkan untuk mendanai program kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Manfaatnya kembali ke masyarakat, dengan alokasi 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved