Kontroversi Ponpes Al Zaytun
SERUAN Mahfud MD: Aspek Pidana Ponpes Al-Zaytun Tak Boleh Diambangkan Polri, Kenapa Tak Dibubarkan?
Mahfud MD memberikan seruan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Tak dibubarkan.
SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan seruan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Mahfud MD meminta aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang ditangani Polri tidak boleh diambangkan.
Menurut Mahfud MD, laporan-laporan dugaan pidana di Ponpes Al-Zaytun yang telah diterima Polri dari masyarakat harus diselesaikan.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pada Kamis (29/6/2023).
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/6/2023).
Baca juga: KLAIM Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Dapat Sumber Dana dari Pemerintah, MUI Tanya: Berapa?
"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, nggak jelas," sambung dia.
Mahfud mengatakan tidak ada tenggat waktu perihal penyelesaian aspek pidana dalam polemik tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.
"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan ditindak tegas.
"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.
Dalam wawancara ini, Mahfud MD tidak menyinggung soal seruan sejumlah pihak yang meminta Ponpes Al-Zaytun dibubarkan.
Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap pondok pesantren tersebut.
Tindakan evaluasi yang dimaksud, kata Mahfud, di antaranya dengan melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran, dan sebagainya.
Sehingga, kata dia, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana tidak akan diganggu dan dapat terus berjalan.
Panji Gumilang
Ponpes Al-Zaytun
Menkopolhukam Mahfud MD
Polemik Al-Zaytun
Kontroversi Panji Gumilang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
ISI PESAN Panji Gumilang ke Santri Ponpes Al Zaytun Sehari Sebelum jadi Tersangka: Nanti Pulang Lagi |
![]() |
---|
4 FAKTA Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Terancam 10 Tahun Penjara, Ada Surat Penangkapan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama setelah Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli |
![]() |
---|
Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun |
![]() |
---|
BIODATA Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Batal Nyaleg dari PKB, Terkuak Punya 43 Bidang Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.