Kartu Prakerja
SEGERA DIBUKA! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 serta Syarat-syaratnya
Berikut cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 56 serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu.
Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini.
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu Daftar Sekarang.
3. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
5. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Setelah membuat akun, masyarakat bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
Caranya pun tak kalah mudah. Berikut langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.
1. Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Update-syarat-dan-cara-mendaftar-Kartu-Prakerja-Gelombang-56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.